0%
logo header
Kamis, 02 Februari 2023 13:34

Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sulsel Lantik Langsung 2 Notaris Pengganti

Chaerani
Editor : Chaerani
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat melantik dua notaris pengganti di Ruang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (02/02). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat melantik dua notaris pengganti di Ruang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (02/02). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Hernadi melantik langsung dua anggota notaris pengganti.

Kedua notaris pengganti antara lain, Anggi Angraeni menggantikan M. Ridwan Zainuddin di Kabupaten Selayar, berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Takalar No. 01/KET-CUTI.MPDN.TAKALAR/I/2023 tentang Cuti Notaris, dan Pia Ardya Garini menggantikan Eka Suci Mauliyani di Kabupaten Maros, berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Maros No. 01/KET-CUTI
MPDN.MAROS/I/2023 tentang Cuti Notaris.

Hernadi mengatakan, kedua notaris pengganti yang diambil sumpahnya saat ini dapat berhati-hati dalam bekerja. Misalnya dalam pembuatan akta dan produk notaris yang lainnya.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Dalam pembuatan akta itu harus berpedoman pada prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, di Ruang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (02/02/2023).

Lanjut Hernadi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan harus dimaknai sebagai keteguhan hati dalam melaksanakan jabatan. Untuk itu, pihaknya meminta agar kedua notaris dalam bekerja agar meneliti secara seksama data dokumen atau surat yang digunakan sebagai persyaratan atau data penerbitan suatu akta dan produk notaris lainnya.

“Usahakan data tersebut harus dijaga kerahasiaannya dalam pelaksanaan jabatan saudara,” harap Hernadi.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Hernadi berharap, kepada kedua notaris pengganti yang dilantik agar menjalankan kewajiban bekerja denhan amanah dan profesional.

“Jalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, bertanggung jawab, tetap patuhi aturan, dan berikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pesan Hernadi.

Pelantikan notaris turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Feny Feliana, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Merlyanti Anwar, dan jajaran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646