REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Launching Aplikasi E-PTSP Lapas Watampone. Kedua sarana tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan layanan Lapas Watampone.
“Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara hidup, cara berpikir dan berinteraksi masyarakat. Hal ini berimplikasi pada keinginan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang serba mudah, cepat, dan terjangkau,” kata Liberti Sitinjak saat meresmikan, Sabtu (18/03/2023).
Jadi kedua sarana tersebut yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan layanan E-PTSP dapat membantu masyarakat dalam peroleh layanan yang mudah, cepat dan terintegrasi.
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
“Sistem pelayanan dengan cara online memudahkan masyarakat, mereka tidak perlu lagi langsung Lapas, cukup dengan di rumah saja, berbagai informasi dapat mereka terima dengan melalui layanan e-PTSP,” ujar Kakanwil
Lebih lanjut Kakanwil berharap, seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayan publik bagi masyarakat dan warga binaan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu Kalapas Watampone, Saripuddin Nakku menyampaikan harapannya bahwa dengan telah diresmikannya Layanan PTSP dan e-PTSP, semoga dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk menerima layanan yang ada di Lapas Watampone seperti Kunjungan Keluarga dan Titipan barang.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
“Sekarang sudah berpusat satu tempat dan terintegrasi dengan layanan lain dengan mudah, mulai dari Loket pendaftaran,layanan informasi, Layanan pengaduan, juga terdapat sarana ibadah seperti mushola,” jelas Saripuddin Nakku
Hadir dalam peresmian Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, jajaran peerintah daerah Bone dan berbagai Insatansi terkait lainnnya.