REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Ketua DPD II KNPI Kabupaten Pinrang, Haeruddin Tora mengajak pemuda Pinrang bersatu. Itu setelah ia menerima salinan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham dengan nomor Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022. Juga Sertifikat Merek (Hak Kekayaan Intelektual/HAKI) dari Kemenkumham RI.
Haeruddin menjelaskan, Legalitas itu dari kepengurusan Muhammad Ryanto Panjaitan, DPP KNPI periode 2022-2025. Olehnya itu, kata dia, polemik dualisme kepengurusan KNPI Pinrang, sudah terjawab.
“Kami sudah memegang salinan SK Kemenkumham dan HAKI yang diserahkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Ini perlu disampaikan kepada publik untuk merespon gejolak dan kegaduhan soal dualisme dan lain sebagainya,” ujar Tora sapaan akrab Ketua KNPI Pinrang kepada Redaksi Berita-terkini.Net Jum’at (27/01/2023).
Baca Juga : Rutan Pinrang Pamerkan Kerajinan Tangan Warga Binaan
“Maka dari itu, saya harap tidak ada lagi polemik. Mari kita bersama-sama memajukan Kabupaten Pinrang ini. Dengan bersatu, pemuda Pinrang akan lebih kuat,” tambahnya.
Tora berharap, tak ada lagi perbincangan mengenai dualisme kepengurusan KNPI. Ia mengajak agar pemuda segera meninggalkan konflik yang ada dan dapat bersatu untuk pergerakan ke depannya.
“Harapan kami kepada seluruh pihak, baik pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak,” harapnya.
Baca Juga : Dua Orang Langsung Bebas, 134 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2024
“Dan Alhamdulillah, tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengakui keberadaan kami sepenuhnya terbukti data Ormas yang ada di Bakesbangpol Pinrang,” tutup Tora. (Adv)
