0%
logo header
Rabu, 10 April 2024 15:34

Dua Orang Langsung Bebas, 134 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2024

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Dua Orang Langsung Bebas, 134 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2024

PINRANG, REPUBLIKNEWS.CO.ID – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Sahril Efendi DM, menyerahkan Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2024 kepada 134 Warga Binaan beragama Islam pada Rabu (10/04/2024).

Acara berlangsung sederhana dengan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 H Tahun 2024.

Karutan Pinrang Kemenkumham Sul-Sel membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang.

Baca Juga : Razia Ketat di Rutan Pinrang: Zero Handphone dan Narkoba di Kamar Hunian

Dalam sambutan tersebut, Karutan menyampaikan bahwa remisi Idulfitri yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan beragama Islam merupakan bentuk apresiasi Pemerintah atas ketaatan dan kelakuan baik mereka di dalam Rutan.

“Remisi Idulfitri ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah. Pertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mematuhi segala aturan yang ada,” ujar Karutan.

Lebih lanjut, Karutan Pinrang membeberkan perolehan remisi yang didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

Baca Juga : Rutan Pinrang Pamerkan Kerajinan Tangan Warga Binaan

“Dari total, 134 Warga Binaan memperoleh Remisi Khusus (RK I) dengan rincian 20 orang mendapatkan 15 hari, 111 orang mendapatkan 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 2 bulan. Sedangkan dua orang langsung bebas (RK II),” ungkap Karutan.

Syarat-syarat memperoleh remisi khusus Idulfitri, kata Karutan, harus lengkap secara administratif dan substantif.

“Dari segi administratif, tidak boleh ada pelanggaran disiplin atau register F, serta aktif dalam kegiatan pembinaan. Selain itu, harus ada penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui asesmen ISPN dari Asesor, dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Substantifnya, Warga Binaan harus telah menjalani pidana selama enam bulan sejak penahanan hingga turunnya remisi,” jelas Sahril Karutan Pinrang.

Baca Juga : M90 Ice Crystal Pinrang: Es Batu Praktis dan Ekonomis untuk Bisnis Kuliner

Penyerahan remisi dilanjutkan dengan pelaksanaan Salat Idulfitri yang dipimpin oleh Ustaz Dr. Sulaeman Milla dan kutbah Idulfitri oleh Ustaz Said Paluseri di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang.

Pelaksanaan Salat Idulfitri juga dihadiri oleh para pejabat struktural, pegawai, dan Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Pinrang.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646