REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Polsek Wara, Kota Palopo, meringkus dua pemuda berinisial DA (21) dan RR (21) di Jl Merdeka, Kecamatan Wara, Selasa (2/2/2021).
Warga Palopo dan Toraja ini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah kedapatan memiliki sabu.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, gerak gerik kedua pelaku dicurigai oleh warga sekitar.
Baca Juga : Gagalkan Transaksi Sabu, Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 2 Tersangka
Warga melihat ada sesuatu yang aneh dengan kedua pemuda ini.
“Akhirnya ada warga melapor. Kami segera menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” jelas Mahasiswa Pascasarjana UMI ini.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar struk transfer sebesar Rp 500 ribu, satu sabu dan sebuah korek gas.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengekspor Biji Coca Mengandung Kokain Dimasukkan Kedalam Boneka Kecil
“Kami menduga keduanya telah membeli sabu dan akan digunakan. Bukti transferan uang dan satu saset sabu sangat jelas,” imbuhnya.
Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.