REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan Diseminasi Kode Etik dan Disiplin Pegawai.
Dalam kegiatan ini mengangkat tema “Pentingnya Etika Moralitas dan Disiplin Pegawai Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Abdi Negara.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra mengatakan, peraturan tentang kode etik dan disiplin pegawai bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Baca Juga : 7 Komisioner KPID Sulsel Resmi Dilantik, Dari Latar Belakang Jurnalis Hingga Eks Aktivis Prodem
Karenanya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dan dalam bermasyarakat.
“Termasuk terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri,” katanya di sela-sela kegiatan, di Hotel Dalton Makassar, kemarin.
Lanjutnya, dengan adanya peraturan tersebut, l setiap pegawai wajib menjunjung tinggi Tata Nilai Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, dan Inovasi (PASTI) di dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari. Baik di dalam maupun di luar wilayah Kemenkumham.
Baca Juga : Bertransformasi, Indosat HiFi Siap Tawarkan Internet Rumah Berkualitas dan Andal
“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat menjadi acuan agar pegawai dapat melaksanakan dan menerapkan kode etik dan disiplin pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya,” harap Jaya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan smart ASN untuk menuju birokrasi kelas dunia, serta mewujudkan ASN yang disiplin, berintegritas, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu juga meminimalisir pelanggaran disiplin ASN dengan menegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan Kemenkumham,” jelas Agus.
Baca Juga : Indosat Dorong Inovasi Sampah Plastik Jadi Pulsa Untuk Objek Penelitian Kampus
Pada diseminasi ini diikuti oleh peserta dari Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulsel, l Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
Sementara, untuk masing-masing narasumber yang dilibatkan yaitu berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Sulawesi Selatan, OMBUDSMAN RI perwakilan Sulawesi Selatan, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.