REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara atau Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan tak ada pungutan biaya pada seluruh pelayanan publik yang disiapkan.
Hal ini sehubungan adanya indikasi penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kanwil DJP Sulselbartra dengan modus permintaan atau peminjaman sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami menegaskan bahwa jajaran Kanwil DJP Sulselbartra tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat,” kata Kepala Bidang P2Humas, Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko, dalam keterangannya, Jumat, (17/11/2023).
Baca Juga : Inovasi Sahabat Lapor Gowa Berhasil Tingkatkan Aduan Masyarakat
Ia menegaskan, semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya. Olehnya, ia meminta agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan pegawai di jajaran Kanwil DJP Sulselbartra.
Apabila menemui hal serupa, masyarakat pun diminta untuk melaporkan ke Kanwil DJP Sulselbartra atau unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat, atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya.
“Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,” terangnya.
Baca Juga : Satgas PASTI, Upaya Kolaborasi OJK Perkuat Pelindungan Konsumen
Bagi masyarakat Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Kanwil DJP Sulselbartra dapat mengunjungi situs web www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.