0%
logo header
Jumat, 24 Maret 2023 18:34

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Prinsip Penggunaan Jasa Pada Tindak Pidana Pencucian Uang

Chaerani
Editor : Chaerani
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima saat menghadiri Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), di Claro Hotel Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima saat menghadiri Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), di Claro Hotel Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang berlangsung di Claro Hotel Makassar.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima.

Prof. Anwar dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengenal prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan oleh pihak pelapor. Notaris sebagai salah satu pihak pelapor, sehingga notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen

“Para pihak pelapor terdiri dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan atau jasa lainnya, penyedia jasa keuangan lainnya, dan selain penyedia jasa keuangan dan penyedia jasa keuangan lainnya,” katanya di sela-sela kegiatan, kemarin.

Lanjutnya, diluar UU (PP No. 43 Tahun 2015) dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017) Penyedia jasa keuangan lainnya mencakup juga advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Menurut Prof. Anwar, notaris berkewajiban melaporkan PMPJ karena notaris berdasarkan hasil riset PPATK rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana. Di mana dengan cara berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga melindungi notaris dari tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana

Baca Juga : NasDem Sulsel Pastikan Dorong Arham Basmin Maju Bertarung di Pilkada Luwu 2024

“Jadi pihak pelapor wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa. Mulai dari pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek, pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan,” jelasnya.

Prof. Anwar menegaskan, notaris wajib menerapkan PMPJ. Kewajiban notaris menerapkan prinsip ini dilakukan pada saat, diantaranya melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100 juta.

Selanjutnya, terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, atau notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.

Baca Juga : NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Maju di Pilwalkot Makassar 2024

Sementara Koordinator Substansi Registrasi dan Pengelolaan Direktori Pihak Pelapor, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Haryono Budhi Pamungkas memaparkan terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan dan perlindungan hukum bagi notaris.

“Sampai saat ini telah terdapat 49 laporan transaksi yang mencurigakan yang disampaikan oleh notaris kepada PPATK,” jelas Haryono mengawali paparannya.

“Memang diperlukan peran serta para notaris untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” lanjutnya

Baca Juga : Pengurus Badko HMI Sulselbar Dapat Bantuan Pendidikan Wali Kota Makassar ke The University of Tokyo

Haryono mengaku, transaksi yang mencurigakan merupakan transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Selain itu, merupakan transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Dan transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, ataupun transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta iekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.

Hal lainnya yang ditekankan Haryono yakni, semua data yang dilaporkan oleh notaris ke PPATK tidak akan mungkin untuk dibocorkan, jadi sifatnya rahasia.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646