REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Plt. Diskominfo Sultra, Syaifullah kini sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Kasi Humas PN Kendari, Kelik Trimargono menjelaskan bahwa agenda sidang kasus dugaan korupsi Syaifullah sudah sudah sampai pada tahap eksepsi yang dilaksanakan pada 03 September 2020 lalu. Dan dilanjutkan dengan sidang tanggapan dari JPU pada 09 September 2020 mendatang.
“Tanggal 3 kemarin sidang ekspesinya nanti tanggal 9 lagi baru dilanjutkan,” ungkanya, saat ditemui media republiknews.co.id, di Halaman Kantor PN Kendari, Senin (07/09/2020) kemarin.
Terkait perubahan dakwaan yang dilakukan oleh pihak Kejari, Kelik mengatakan bahwa itu adalah kewenangan dari jaksa. Akan tetapi dakwaan sudah sampai di pengadilan maka tidak bisa dirubah kembali.
“Semua dokumen sudah ada di pengadilan. Dakwaannya nggak bisa dirubah lagi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan tidak ditahannya Syaifullah karena adanya jaminan dari Gubernur Sultra, Kelik menjawab ini tidak ada hubungannya dengan Gubernur.
“Dia menjadi tahanan bebas karena sekarang masih dalam situasi covid. Soal kabar tentang penjaminan Gubernur itu tidak benar karena tidak ada satupun yang bisa menjamin soal penahanannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mangatakan bahwa jaksa sedang menyusun tanggapan dari ekspesi PH. Terdakwa Syaifullah.
“Insya Allah tanggal 9 kita akan bacakan tanggapan terhadap eksepsi PH. Syaifullah,” tuturnya. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
