0%
logo header
Minggu, 17 Mei 2020 21:52

Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Akan Lakukan Rapid Test

Juru bicara penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali.
Juru bicara penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Juru bicara penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, mengungkapkan dalam waktu dekat akan melakukan rapid test di 6 Kecamatan di Kota Makassar.

Rencananya, Senin (18/05/2020) besok, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pertama menjadi titik kunjungan untuk dilakukan rapid test.

Jubir penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Komuniaksi dan Informasi Kota Makassar ini mengatakan selain rapid test akan dilakukan secara masif di beberapa pasar, tempat umum, ojol dan tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian,.

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan melakukan rapid test di 6 Kecamatan di Kota Makassar dengan melihat episentrum penyebaran tertinggi.

“Rapid tes yang rencananya senin dilakukan yaitu di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang memang sedikit menjadi hal yang harus segera dilakukan karena adanya anak anak kita dari cluster Magetan dan perkemarin sudah terdeteksi ada 7,” ungkapnya, pada Minggu (17/05/2020).

Diketahui rapid test yang dilakukan di 6 kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Rappocini, Tamalate, Panakukkang, Manggala, Ujung Tanah dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang bekerja sama dengan pihak RT-RW setempat.

Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun

Sementara itu, terkait beberapa pusat perbelanjaan modern yang buka di tengah PSBB kata dia dalam pengawasan dan dilakukan pemantauan, meskipun belum ada regulasi yang mengatur.

“Toko toko yang buka ini kita tetap lakukan pengawasan dipantau, dan memang melanggar karena tidak ada regulasinya cuma difikir juga jika karyawannya banyak dan jika tidak buka akan berpotensi banyak dirumahkan atau di PHK,” tutupnya.

Ia menekankan apapun yang menjadi tempat tempat keramaian yang bertanggung jawab adalah pihak pengelola dari perusahaan tersebut. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646