REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Setelah Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pada Rabu (06/04/2022) kemarin.
Dua tersangka yakni Kepala Desa, ER, dan Kaur Keuangannya, HR, menjadi milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sahrir menyampaikan, berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 628 juta itu telah diteliti oleh JPU dan dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
“JPU tinggal merampungkan surat dakwaannya. Begitu surat dakwaan rampung, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan,” kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu kepada Republiknews.co.id, Kamis (07/04/2022).
Modus kedua tersangka dengan cara menyalahgunakan keuangan negara dengan memalsukan surat pertanggungjawaban (Spj) kegiatan DD tahun 2019-2020. Dimana, anggaran pembangunan secara keseluruhan dicairkan, sementara pekerjaan fisik yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, drainase dan jalan lingkungan tidak selesai. Begitu pula dengan penyertaan modal Bumdes.
Untuk diketahui kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)