0%
logo header
Senin, 19 Juli 2021 14:06

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Rizal
Editor : Rizal
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan Barang Bukti terkait perkara kasus pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) tahun 2021.

Sekitar 30 kasus pidana umum diantaranya kasus narkoba, kasus peredaran obat gelap dan serta kasus-kasus lainnya mulai bulan Januari hingga Juni 2021.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai yang dihadiri Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Agung Nugroho Suryo, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Farina Irfani, dan perwakilan Kalapas.

Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen

“Sebanyak 10 gram jenis sabu, 3 gram jenis tembakau gorilla serta ratusan obat daftar G yang kita musnah pagi hari ini,” ucap Kajari Sinjai Ajie Prasetya, Senin (19/7/2021).

Ditambahkannya, untuk kasus yang  menonjol khususnya di Kabupaten Sinjai ini yang pertama yaitu kasus narkoba karena hampir kasus yang masuk dari kepolisian maupun di kejaksaan itu sebagian besar kurang lebih sekitar 70 sampai 80% adalah kasus narkotika dan narkoba.

Sedangkan untuk kasus-kasus lainnya, seperti kasus pencurian ataupun kasus penganiayaan itu selebihnya tidak terlalu banyak.

Baca Juga : Libur Nasional, Showroom Kalla Kars Tetap Buka dan Siapkan Program Servis Gratis

Ajie berharap agar masyarakat Sinjai untuk menjauhi dan menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri terutama permasalahan hukum terutama masalah narkoba.

” Narkoba menjadi musuh kita bersama  dan berharap masyarakat di masa pandemi covid-19 untuk tidak tersangkut permasalahan hukum apalagi Pandemi ini sudah sudah jangan kemudian bikin hidup kita semakin susah,” ungkapnya.

Adapun Pemusnahan Barang Bukti tersebut diantaranya:
-16 sachet sabu 1 buah HP merk Advan tipe hammer
-Satu sachet narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram
-7 sachet obat-obatan yaitu obat keras warna putih merk isi 10 butir
-Satu sachet obat-obatan tertentu yaitu obat keras warna putih merk y isi 90 butir.
-Satu sachet obat-obatan tertentu yaitu obat keras warna putih merk y 11 buah.
-Kain kerudung 1 potong bambu 1 unit perahu jolloro tanpa nama.
-1 buah kompresor, 1 buah kacamata selam, 1 buah regulator, 1 buah selang, 1 pasang sepatu, 7 buah botol bekas air yang berisi pupuk amonium nitrat, 7 batang sumbu air rakitan terangkai detonator rakitan
-Sebilah badik
-2 set kartu joker domino,
-1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu yang ditimbang dengan plastik pembungkus dengan berat 0,30 gram, 1 batang kaca, 1 potong pipet plastik warna putih,
-2 sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram, 1 buah korek api gas, 1 buah tempat rokok gudang garam Merah,

Baca Juga : DPMP-PTSP Gowa Catat Jumlah Pengunjung MPP Capai 8.000 Orang

-7 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditimbang dengan plastik pembungkus dengan 1,46 gram
-1 buah dompet warna coklat.
-Satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram,
-1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu 1 buah bunga lengkap dengan pipet dan kerasnya 1 buah kaleng pilox satu sachet sabu 0,6 gram
-4 bungkus narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis yang ditimbang dengan plastiknya 1 set berisi 21 biji obat-obatan berwarna putih.
-Baju kaos baju daster 1 lembar kain Bali, 1 buah ikat rambut, 1 buah HP merk Samsung warna putih batu kali dan pecahan kaca. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646