REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Baca Juga : IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, 8 Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujarnya, saat menghadiri Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, kemarin.
Ia menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami berharap terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan,” terangnya.
Baca Juga : Momen Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi, BSI dan BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi mengatakan, perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan. Tujuannya untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” jelasnya.
Baca Juga : Terpilih Aklamasi, Supratman Resmi Nakhodai PBVSI Makassar Periode 2026-2030
Ia juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
“Penting pula mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik,” terang Jupriyadi.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.
Baca Juga : Kolaborasi PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel, Kawal Infrastruktur Kelistrikan Secara Transparan
“Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi,” katanya.
Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.
Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu.
Baca Juga : Kolaborasi PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel, Kawal Infrastruktur Kelistrikan Secara Transparan
“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan, bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Kolaborasi PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel, Kawal Infrastruktur Kelistrikan Secara Transparan
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
