0%
logo header
Minggu, 04 Agustus 2024 19:42

Ketua KPPU Dorong Pelaku Industri di PT KIMA Beralih Gunakan LNG

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa dan jajaran pejabat KPPU Sulsel saat melakukan kunjugan di PT KIMA, kemarin. (Dok. Humas KPPU Sulsel)
Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa dan jajaran pejabat KPPU Sulsel saat melakukan kunjugan di PT KIMA, kemarin. (Dok. Humas KPPU Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa mendorong agar para pengelola industri di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) agar mulai beralih menggunakan Liquid Natural Gas (LNG). Hal ini karena sejumlah pelaku industri di Kawasan tersebut masih menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disupport oleh PT Pertamina.

Ketua KPPU RI mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sumber energi dan migas yang digunakan industri di PT KIMA masih mayoritas menggunakan LPG. Sementara sekitar 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Sehingga sebaiknya perlu ditekan penggunaannya.

“Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup didalam negeri,” katanya, di sela-sela melakukan kunjungan di PT KIMA, kemarin.

Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi

Ia mengungkapkan, saat ini salah satu sektor yang menjadi fokus KPPU adalah melakukan pengawasan persaingan usaha di sektor energi dan migas (minyak dan gas). Sebab, berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor energi dan migas konsisten berada di posisi rendah dalam lima tahun terakhir.

Hal ini lanjtunya, mengartikan bahwa iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi dan migas belum tercipta dengan baik.

“Tujuan kami kesini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya disektor energi dan migas,” jelas Ifan sapaan akrab Ketua KPPU RI.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon

Termasuk juga kata Ifan, berkaitan dengan distribusi jaringan LNG yang pernah masuk ke PT KIMA tetapi terhenti penggunaannya. Kondisi ini pun akan dikaji apakah ada indikasi perilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat didalamnya.

Sebab, saat ini izin niaga gas khususnya LNG di monopoli oleh PT Pertamina melalui sub-holdingnya yakni PT Pertagas Niaga (PT GN). Sehingga, jika aturan terkait izin niaga tersebut mengakibatkan adanya perilaku praktek monopoli, KPPU akan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain. Baik BUMD maupun swasta sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir.

“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG, jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah akan diajukan perubahan ke pemerintah. Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG akan dilanjutkan dengan upaya penegakan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : Program Unggulan Pro Rakyat, HT-DM Siap Gratiskan Seragam Sekolah

Termasuk juga, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan LNG di PT KIMA.

Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi mengungkapkan, penggunaan LNG dalam industri yang ada di PT KIMA telah digunakan sejak 2020 lalu. Hanya saja berhenti pada 2023 lalu karena kurangnya pasokan, serta biaya distribusi yang cukup mahal.

“Yang gunakan waktu ini adalah perusahaan pengelolaan limbah B3, namun berhenti karena mahal. Sebab pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur,” ujarnya.

Baca Juga : OJK Catat Layanan Konsumen di Sulselbar Didominasi Sektor Perbankan

Dalam kunjungan kerja Ketua KPPU RI di Sulsel juga mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) untuk mendapatkan masukan terkait dengan penggunaan energi dan migas dalam mendukung hasil produksi.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646