REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Alfian Noor, mengungkapkan hasil penilaian kinerja 118 Perusahaan Tambang Batubara di wilayahnya terkait pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, hanya 3 Perusahaan yang berhasil meraih nilai emas, sementara 15 mendapat nilai Hijau, dan 28 nilai biru.
“Meskipun nilai emas, hijau, dan biru menunjukkan tingkat ketaatan tinggi terhadap peraturan lingkungan hidup, disayangkan masih terdapat 21 perusahaan dengan nilai merah, menandakan belum memenuhi standar lingkungan hidup,” ujar Alfian dalam Executive Meeting Pemkab Kukar dengan Perusahaan Pertambangan Batubara di Hotel Red Top.
Alfian menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang batubara yang meraih nilai hitam, yang merupakan kategori terburuk dalam penilaian proper. Ia juga menyebutkan bahwa tahun ini tidak ada yang mendapat nilai hitam, menunjukkan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kukar.
Baca Juga : 17 Alasan Rakyat Kutai Kartanegara Kembali Pilih Edi Damansyah-Rendi Solihin
Dalam penanganan pelanggaran, Alfian menyatakan pihaknya memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan tambang batubara.
“Tahun ini terdapat 4 sanksi, jumlah yang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sejalan dengan penurunan kegiatan pertambangan akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan tambang batubara berdasarkan kriteria penilaian proper, tanggung jawab sosial perusahaan, dan kontribusi pajak serta retribusi daerah. (ADV/Kominfo Kukar)
