0%
logo header
Jumat, 26 Januari 2024 10:29

Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Gowa Terbaik Ketiga Tingkat Sulsel

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dinilai maksimal. Hal ini setelah diraihnya penghargaan terbaik ketiga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ombudsman RI.

Penghargaan ini diterima pada Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel.

Pada penilaian tersebut Pemkab Gowa mampu meraih zona hijau dengan nilai 85,78 poin kualitas tinggi. Dimana nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan 2022 lalu yakni 79,62 poin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh jajaran dalam meningkatkan pelayanan publik yang ada.

“Pelayanan publik merupakan ujung tombak pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya, usai menerima penghargaan, kemarin.

Ia mengaku, hal tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan transformasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya melakukan inovasi-inovasi penyederhanaan prosedur.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Serta memanfaatkan teknologi dan komunikasi guna mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan layanan yang kami sediakan,” ungkapnya.

Adapun hasil rapor pada tujuh unit penilaian yakni DPMPTSP 84.64, Puskesmas Pallangga dengan nilai 84.74, Puskesmas Samata 85.06, Disdukcapil 85.45, Dinas Sosial 85.65, Dinas Pendidikan 85.91, dan Dinas Kesehatan 89.04.

Adnan berharap, dengan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini dapat menjadi catatan dan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat agar mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Kita ingin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Sehingga semoga penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik transparan dan berintegritas,” harapnya.

Sementara, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan, ada empat dimensi yang menjadi tolak ukur dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik ini yakni input, proses, output dan pengaduan.

“Yang kita ukur mulai dari dimensi input yang berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana. Kemudian prosesnya sejauh mana pemenuhan pelayanan diberikan,” jelasnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Selanjutnya outputnya dengan penilaian dari masyarakat terhadap kinerja pelayanan dan pengaduan sebagai bentuk evaluasi.

Dengan aspek penilaian itu, terjadi progres peningkatan bagi hasil kabupaten dan kota di Sulsel. Dimana pada 2023 ini terdapat 16 kabupaten dan kota yang mendapatkan zona hijau dan hanya 8 kabupaten dan kota yang zona kuning.

“Ini peningkatkan yang sangat signifikan karena tahun lalu di Sulsel hanya 4 kabupaten/kota yang mampu berada di zona hijau dan tahun ini meningkat hingga 16 kabupaten/kota, bahkan tidak ada lagi yang zona merah,” jelasnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Selain itu dirinya menyampaikan, Biro Organisasi atau Bagian Organisasi memiliki peran penting dalam menjalankan proses pelayanan khususnya yang ada pada lima OPD pelayanan. Dimana, organisasi harus memantau dan mengawasi jalannya pelayanan tersebut ditambah Inspektorat sebagai pengendali internal.

Biro organisasi dan bagian organisasi menjadi simbol dalam memantau SKPD/OPD terkait untuk memperkuat jalannya pelayanan dalam pemerintahan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil, PTSP dan Dinas Kesehatan. Kemudian Inspektorat memiliki peran sebagai pengendali internal terutama bagaimana bentuk pelayanan itu dijalankan.

“Inilah tanda hadirnya komitmen negara dan daerah untuk masyarakat terkait pelayanan publik,” tambahnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Selain nilai kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Gowa yang masuk urutan tiga terbaik di Sulsel, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan nilai 85.91 juga menjadi terbaik kedua di Sulawesi Selatan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646