REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mendorong penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kesepakatan ini untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner, OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta.
Baca Juga : Semangat Hari Kesaktian Pancasila, YBM PLN Hadirkan Terang dan Kepedulian bagi Masyarakat Sulselrabar
Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa dalam kerjasama tersebut mengatur beberapa ruang lingkup. Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa seuangan, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) serta pemanfaatan sarana dan prasarana,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Wagub Sulsel Ajak Warga Kenali Layanan dan Produk Keuangan Legal di FIN Expo OJK Sulselbar
Ia menambahkan, kerjasama ini pun merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Kerjasama ini berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : FIN Expo 2026, OJK Sulselbar Target 25 Ribu Pengunjung Kian Melek Sektor Keuangan
Ia berharap, dalam kolaborasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Ini bagian dari sinergi antarlembaga yang merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.
