0%
logo header
Jumat, 10 Maret 2023 15:35

Komisi I DPRD Kotim Minta Perizinan Minimarket yang Tidak Sesuai Diubah

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun. (Istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), meminta pemerintah daerah mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 terkait minimarket di Kotim.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, berharap pemerintah untuk mengubah aturan tentang perizinan minimarket yang tidak sesuai dengan aturan Perda.

“Seperti yang disampaikan Kabag Hukum, ada 3 undang-undang yang telah dirubah dan Perpres dicabut, kita perbaiki agar lebih berpihak kepada pedagang kecil,” kata Rimbun, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

“Saya berharap pemerintah dapat melakukan perubahan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan keberadaan pedagang kecil,” pungkas Rimbun. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646