REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), meminta pemerintah daerah mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 terkait minimarket di Kotim.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, berharap pemerintah untuk mengubah aturan tentang perizinan minimarket yang tidak sesuai dengan aturan Perda.
“Seperti yang disampaikan Kabag Hukum, ada 3 undang-undang yang telah dirubah dan Perpres dicabut, kita perbaiki agar lebih berpihak kepada pedagang kecil,” kata Rimbun, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
“Saya berharap pemerintah dapat melakukan perubahan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan keberadaan pedagang kecil,” pungkas Rimbun. (*)
