REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Komisi II DPRD Jeneponto melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke pengecer pupuk di Kabupaten Jeneponto, Rabu (26/01/2022).
Kunjungan tersebut menindaklanjuti pemberitaan media online tentang penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan beberapa aduan masyarakat.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Jeneponto, H. Muhammad, Abd. Hafid, Nur Amin Tantu, H. Zainuddin Bata, Nurhadi Junianto, dan Bakri Nakku serta didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Jeneponto.
Baca Juga : Polisi Ciduk DPO Pencuri Ternak di Jeneponto
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang menjelaskan tujuannya melakukan sidak kali ini berdasar pada tugas dan fungsi di dewan yaitu salah satunya yaitu fungsi pengawasan.
“Oleh karena itu, pada hari ini kita langsung turun ke lapangan untuk mengkroscek informasi yang beredar di masyarakat terkait penjualan pupuk subsidi yang dianggap sangat mahal,” ucapnya.
Hanapi menambahkan, sesuai hasil pengawasannya, ditemukan beberapa pengecer melakukan penjualan pupuk bersubsidi sudah tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga : Nyamar Jadi Dukun, IRT di Jeneponto Ditangkap Polisi
Dikatakannya, beberapa kelompok tani yang ditemui di lapangan membenarkan bahwa mereka membeli pupuk subsidi diatas HET dengan kisaran Rp120 ribu hingga 135 ribu Per Sak dengan jenis pupuk urea.
Di tempat yang lain, ada pengecer pupuk didapatkan masih menjual dengan sistem mempaketkan pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi, padahal Surat Edaran Menteri Pertanian RI tidak memperbolehkan menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan non subsidi.
Berdasarkan data yang diperoleh terkait harga pupuk yang tertera di masing-masing papan kios pengecer yaitu jenis Pupuk Urea Rp.112.500/Sak, SP-36 Rp.120.000/Sak, ZA Rp.85.000/Sak, NPK Phonska Rp.115.000/Sak dan Petroganik Rp.32.000/Sak.
Baca Juga : Satgas TMMD ke 116 Terus Genjot Pekerjaan di Jeneponto
“Permasalahan yang lain dialami beberapa kelompok tani yang tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena kelompoknya tidak terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai dasar penerima pupuk bersubsidi. Kami berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Jeneponto agar dapat mengakomodir kebutuhan petani dalam mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, walaupun pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi kelangkaan pupuk dengan mempromosikan pupuk non subsidi, produk tersebut belum dirasakan maksimal dalam mengurangi beban petani karena harga yang cukup mahal sekitar Rp. 520.000/Sak,” tambahnya.
Legislator senior DPRD Jeneponto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Muhammad, juga angkat bicara terkait permasalahan pupuk, dikatakannya bahwa permainan harga yang dilakukan oleh para pengecer di lapangan sejak dulu hingga saat ini sudah sering didapatkan, sehingga ini harus menjadi perhatian serius untuk kita semua, agar tetap mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jeneponto.
“Kami telah memberikan teguran tegas pada pengecer pupuk yang sudah kami dapatkan tadi, kami tidak segan-segan untuk memberikan rekomendasi ke Distributor atau pihak PT. Pupuk Indonesia untuk diberikan sanksi pemecatan jika masih didapati, baik pengecer maupun distributor, terbukti pada tahun 2020 lalu ada pengecer yang sudah di non-aktifkan,” tambahnya.
Baca Juga : Ini Tampang Pelaku Curnak di Jeneponto yang Diringkus Polisi
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto akan melakukan pemanggilan kepada 3 Distributor yang ada di Jeneponto, yaitu CV. Anjas, Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan PUSKUD.
“Insya Allah pekan depan kami akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta 3 Distributor Pupuk, untuk menindaklanjuti hasil yang kita dapatkan dilapangan,” tegasnya. (*)