0%
logo header
Senin, 21 Agustus 2023 19:58

Komisioner KPU Sinjai Tersisa Tiga Orang, Dua Pilih Bawaslu

Kantor KPU Sinjai. (Int)
Kantor KPU Sinjai. (Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Dua jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai saat ini mengalami kekosongan. Sebab, keduanya lolos dan resmi dilantik sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai masa jabatan 2023-2028.

Keduanya adalah Muhammad Naim yang sebelumnya sebagai Ketua KPU dan Muhammad Arsal Arifin menjabat Komisioner KPU Sinjai Divisi Hukum dan pengawasan.

Itu artinya Komisioner KPU Sinjai tersisa tiga diantaranya Nurhikmah, Awaluddin dan Muhammad Kasim. Hanya saja, ketiga harus menjalankan amanah tersebut hingga masa jabatan berakhir 24 September 2023 tanpa diisi pengganti.

Baca Juga : Bawaslu Sinjai Ungkap Pelaku Pelanggar Pemilu Libatkan PPS, Kadus, Petugas PKH Hingga ASN

Ketua KPU Sinjai yang kini dijabat Nurhikmah mengatakan, untuk dua jabatan komisioner KPU yang ditinggalkan tidak ada pengganti. Sebab, menunggu Komisioner terpilih.

“Tidak ada pengganti, kita menunggu Komisioner terpilih saja,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (21/8/2023).

Dikonfirmasi lebih lanjut soal tugas Divisi komisioner KPU Sinjai yang kosong mengingat sejumlah tahapan pemilu terus berjalan hingga akhir masa jabatannya, Nurhikmah menyampaikan bahwa saat ini dirinya merangkap dua jabatan yakni sebagai Divisi Keuangan, Umum dan Logisitik serta merangkap divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Baca Juga : Dilarang Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2024

“Untuk divisi Hukum dan Pengawasan dirangkap oleh Muhammad Kasim yang juga divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas. Sementara, Awaluddin tetap Divisi Teknis,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, jabatan Komisioner KPU Sinjai tersisa 1 bulan lagi. Mereka akan diperhadapkan oleh sejumlah tahapan hingga September 2023 ini.

Tahapan yang sedang berjalan adalah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19-28 Agustus 2023, pengajuan dan pengganti sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pasca masukan tanggapan masyarakat atas DCS 14-20 September 2023.

Baca Juga : KPU Sinjai Tak Bolehkan Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara

Serta, Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pasca masukan tanggapan masyarakat atas DCS: 21-23 September 2023 dan Daftar Calon Tetap (DCT). (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646