0%
logo header
Senin, 03 Mei 2021 12:15

Konsultasi Publik, Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Soppeng Dibahas

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (03/05/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (03/05/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (03/05/2021) yang dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam.

Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tentang Kepemudaan dan ranperda tentang  Penertiban Ternak, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD telah menindaklanjuti dan dengan menyampaikan kembali kepada Bapemperda untuk dikaji lebih lanjut.

Disebutkan bahwa Konsultasi Publik adalah kegiatan berbentuk Komunikasi dua arah yang dilakukan secara Passif/Aktif untuk meminta pandangan dari masyarakat.

Baca Juga : Indosat Buat Konsep ECO di SMAN 6 Ambon, Pembangunan Keberlanjutan Hingga Indonesia Timur

“Kami menyambut baik konsultasi publik ini, terima kasih kepada Bapemperda sebagai pemateri dan mudah-mudahan ini bernilai Ibadah,” ungkap Syahruddin M Adam.

Lanjutnya dengan berharap agar Konsultasi Publik tercapai dua sasaran kegiatan yaitu diperoleh masukan, Saran, Aspirasi, Gagasan, Ide dan Koreksi dari berbagai pihak dan kegiatan ini dimaksudkan untuk musyawarah mufakat yang menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipatif dalam merumuskan rancangan peraturan Daerah.

Konsultasi Publik rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Soppeng akan dibahas selama 2 hari yang diikuti oleh SKPD terkait, Para Camat, Lurah/Kepala Desa dan Pemuda Soppeng. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646