0%
logo header
Selasa, 16 Mei 2023 14:14

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Ist)
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus ini.

“Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/05/2023).

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” sambungnya.

Baca Juga : KPK Sebut Capaian MCP dan Nilai SPI Pemkab Gowa Meningkat Diatas Nasional

KPK saat ini sudah meningkatkan proses dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, bermula dari pemeriksaan LHKPN yang menjadi pola baru dari KPK.

Sama halnya, penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga berangkat dari klarifikasi LHKPN.

Baca Juga : Integrasi Sistem Digital Didorong Pemkab Gowa Cegah Tindak Pidana Korupsi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” ujarnya.

Menurut Ali, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646