0%
logo header
Kamis, 08 Agustus 2024 11:30

KPPU Sidang Perdana Kasus Notifikasi Merger dan Akuisisi PT Semen Grobogan dan Indocement Tunggal Prakarsa

Chaerani
Editor : Chaerani
KPPU melaksanakan Sidang Majelis Komisi perdana bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU terkait transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
KPPU melaksanakan Sidang Majelis Komisi perdana bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU terkait transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU.

Kasus ini pun terkait transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. Sidang yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, serta didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Sidang perdana ini pun beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator. Sebagai informasi, KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. pada 27 Desember 2023, paska transaksi tersebut efektif pada 30 November 2023. Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997 persen saham PT Semen Grobogan.

Baca Juga : Puluhan Siswa SMPN Bontomarannu dan Pattallassang Belajar di Museum Balla Lompoa

Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.

“KPPU melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya, kemarin

Ia menjelaskan, penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi, serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi. Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga : Pemkab Gowa Raih Enam Penghargaan BKKBN di Peringatan Harganas

“Banyak analisa yang dilakukan KPPU dalam penilaian menyeluruh, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi, kepailitan, dan lainnya.” terangnya.

Ia mengungkapkan, investigator KPPU menyimpulkan dalam hasil penilaian menyeluruh bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, maka dibentuk Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut. Memperhatikan transaksi akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, disimpulkan investigator berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Maka KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Komisi guna menghadirkan kedua pihak yakni investigator dan pelaku usaha yang menyampaikan notifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga : PLN Siapkan Air Bersih ke 392 KK di Desa Bangkala Loe dan Mallasoro Jeneponto

Melalui sidang ini, Majelis Komisi dapat meminta informasi, keterangan, atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan. Penetapan tersebut dapat berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan bahwa transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646