0%
logo header
Minggu, 25 Agustus 2024 20:26

KPU Soppeng Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Rizal
Editor : Rizal
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Soppeng untuk Pilkada 2024 yang digelar 27 November mendatang.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor: 1263/PL.02.2-Pu/7312/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman tertanggal 24 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Tahun 2024 dengan jadwal dan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga : Seto-Kiki Beri Atensi untuk Kesejahteraan Guru Mengaji di Makassar

Sumber Data: KPU Kabupaten Soppeng

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646