REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China. Hal ini lantaran dianggap melanggar aturan imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, kedua WNA ini dideportasi lantaran ditemukan memiliki izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Olehnya, imigrasi dalam persoalan tersebut mengenakan pasal penyalahgunaan izin tinggal.
“Terhadap kedua orang asing tersebut tidak hanya dilakukan proses deportasi saja, tetapi juga mereka akan masuk kedalam daftar cekal. Sehingga tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia,” katanya dalam keterangannya, Selasa, (31/10/2023).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikut Rakernis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Bali
Dalam persoalan ini, petugas Imigrasi Makassar kemudian melakukan proses deportasi melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Jakarta, untuk diterbangkan langsung ke negara asal mereka yakni China.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak tentunya mengapresiasi langkah Imigrasi Makassar yang telah melakukan pendeportasian kepada kedua WNA asal China.
“Dalam berbagai kesempatan kami selalu tekankan agar Kantor Imigrasi untuk terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada di Sulsel,” katanya.
Baca Juga : Jayadi Kusumah Jabat Karutan Makassar, Kadivpas Kemenkumham Sulsel: Bawa Perubahan Lebih Baik
Bahkan menurutnya, tidak segan-segan melakukan penindakan secara tegas terhadap WNA yang bermasalah. Tentunya penindakan yang dilakukan harus secara humanis dan menjunjung tinggi HAM.
“Termasuk memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Kanim Makassar dalam mendeportasi kedua warga China tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, pendeportasian merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian yang paling sering diberlakukan oleh pihak imigrasi dalam menangani permasalahan keimigrasian yang terjadi. Proses pendeportasian sering diartikan sebagai tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Baca Juga : Sahabat Dekat Ganjar, Ini Sosok Caleg DPRD Sulsel Dapil V Iqbal Arifin
Dalam legislasi Indonesia, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada Pasal 1 ayat (31) tertulis pengertian singkat mengenai TAK, yakni sanksi administratif yang ditetapkan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.
Selanjutnya, TAK ini dibahas secara lebih mendetail pada Bab VII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Tak hanya pendeportasian saja, TAK dapat pula berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah, dan pengenaan biaya beban.