REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Sanksi tersebut atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koptan Amanah, yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, di sela-sela Sidang Mejelis Komisi, di Kantor KPPU Jakarta.
Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengungkapkan, perkara ini melibatkan dua pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan terlapor. Dimana merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.
Baca Juga : Saling Beri Ruang Berbicara, Aurama’ Kompak di Debat Perdana
“Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra,” ungkapnya, dalam keterangannya, kemarin.
Ia menjelaskan, bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tanda Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari pemerintah.
Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.
Baca Juga : Aurama’ Paparkan Visi-Misi di Debat Perdana, Peningkatan PDRB Salah Satu Prioritas
Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan tiga kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ketiga, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh terlapor.
“Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi terungkap bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan ulasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.
Baca Juga : Pengamat Puji Kekompakan Husniah-Darmawangsyah di Debat Kandidat Perdana
Perintah perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri. Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8,8 miliar dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT HIP terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koptan Amanah.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk pertama, melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha dalam jangka waktu paling lama empat bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol. Kedua, melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Guyuran Hujan Tak Surutkan Antusias Warga Marobo Hadiri Kampanye Fauzi-Ajie
Ketiga, menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP. Keempat, melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode 2008 sampai dengan 2023 dalam jangka waktu satu tahun. Kelima, melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada Komisi paling lambat 14 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian untuk sanksi denda kepasa PT HIP sebesar Rp1 miliar wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.