0%
logo header
Jumat, 27 Maret 2026 14:06

Langgar Aturan Usaha, KPPU Beri Sanksi 97 Industri Pindar

Chaerani
Editor : Chaerani
Sidang Majelis Komisi KPPU terkait 97 pelaku usaha Pindar yang melanggar aturan. (Dok. Humas KPPU)
Sidang Majelis Komisi KPPU terkait 97 pelaku usaha Pindar yang melanggar aturan. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (Pindar) melanggar aturan usaha.

Aturan tersebut pada Pasal 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPUI/2025. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha Pindar tersebut dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026 kemarin setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Baca Juga : Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Arah Ideologi Pembangunan, Tamsil Linrung Apresiasi Pidato Presiden Prabowo

Hadir sebagai Majelis Komisi dalam pembacaan Putusan tersebut, Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Ketua Majelis Sidang Rhido Jusmadi menjelaskan, secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran. Kemudian berdasarkan tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

Baca Juga : OJK Terbitkan POJK Nomor 5 2026, Dorong Kualitas Perusahaan Efek

“Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk proses pembuktian,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Baca Juga : Husniah Ajak ASN Gowa Perkuat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Momen Harkitnas

“Kami juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo. Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsipprinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” jelasnya.

Sebelumnya para terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil, seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klusterisasi pemeriksaan dan sebagainya.

Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan Pindar.

Baca Juga : Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total denda mencapai Rp755 miliar. Sebagian besar atau sebanyak 52 terlapor dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar.

Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis Komisi telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, di antaranya terkait sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap Pindar sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646