0%
logo header
Kamis, 30 April 2020 16:00

Lapak Asik BPJamsostek Direspon Positif Peserta, Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan Hari Tua

Lapak Asik BPJamsostek Direspon Positif Peserta, Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan Hari Tua

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — BPJamsostek menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik meski ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Bahkan banyak pihak memprediksi akan terjadi gelombang klaim JHT (Jaminan hari Tua) dalam jumlah tinggi imbas dari tingginya angka PHK dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi.

Lapak Asik merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT dikala kondisi pandemi Covid-19. Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

  3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

  4. Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun

    Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

  5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

  6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

  7. Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Dorong Penyediaan Data Statistik Sektoral Lebih Akurat dan Lengkap

    Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Krishna mengimbau agar seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT. Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.

Baca Juga : Berhasil Tekan Anak Zero Dose, Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Menkes dan PKK Pusat

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJamsostek atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Kami memahami urgensi peserta dalam mengajukan klaim dan menjamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJamsostek, namun dengan tetap mengutamakan keamanan dana peserta. Untuk saat ini kami mohon pengertian peserta untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19. Apabila ada hal yang kurang berkenan, agar disampaikan melalui kanal informasi resmi kami yang tersedia”, tutup Krishna.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengatakan sesuai surat Peraturan Walikota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, maka manajemen BPJamsostek memutuskan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi insan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut sejak 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020.

Baca Juga : Berhasil Tekan Anak Zero Dose, Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Menkes dan PKK Pusat

“Pelaksanaan WFH ini bukan berarti pelayanan kantor kita tutup, kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sesuai Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik ) BPJamsostek. Layanan online ini penting dilakukan, karena hal ini berdampak pula pada pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya.

” ujar Toto Suharto.

Toto Suharto juga menambahkan sebagai informasi bahwa di Wilayah Operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku tersedia 9 (Sembilan) Kantor Cabang Induk dengan didukung oleh 37 (tiga puluh tujuh) Kantor Cabang Daerah yang tersebar di kota/Kabuaten Tertentu. (Asm)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646