REPUBLIKNEWS.CO.ID, DEPOK — Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga besar Polri dan seluruh masyarakat Indonesia.
Sambo siap bertanggung jawab atas segala perbuatannya yang ia lakukan sesuai hukum yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menyampaikan pesan dari kliennya Ferdy Sambo.
Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain
“Alhamdulillah hari ini klien kami bapak FS telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS,” katanya di Jakarta, Kamis malam (11/8/2022).
Hanis mengatakan, dalam rangkaian peristiwa di rumah dinas Duren Tiga, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah menjelaskan cuplikan subtansi pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
“Kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak Kadiv Humas Polri, kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif, karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan,” paparnya.
Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J
“Terima kasih, saya juga akan menyampaikan pesan dari pak FS. Pesan dari pak FS atau apa yang disampaikan pak FS untuk seluruh masyarakat,” jelas Hanis.
“Izinkan saya (Ferdy Sambo) sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga,” pesan Sambo yang disampaikan kuasa hukumnya.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggung-jawabkan. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” tulisnya.
Baca Juga : Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Diterima PN Jaksel, JPU Menunggu Jadwal Sidang
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri,” sesal Sambo.
“Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” kata Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di duren tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/8) yang lalu.
Baca Juga : Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Pengadilan
Sambo dituding yang memerintahkan ajudannya Bharada RE untuk menembak Brigadir J. Sambo juga membuat peristiwa skenario seakan terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Akibat peristiwa ini Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, mereka adalah Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat Maruf serta Ferdy Sambo.(*)