0%
logo header
Selasa, 28 Juni 2022 17:01

Mengaku Polisi untuk Peras Warga, Seorang Pria Diamankan Polsek Tigaraksa Tangerang

RZ (22) pelaku pemerasan yang mengaku sebagai Anggota Polisi. (Istimewa)
RZ (22) pelaku pemerasan yang mengaku sebagai Anggota Polisi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Banten, berhasil amankan seorang pria RZ (22) warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditangkap usai melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, pada Sabtu (25/06/2022).

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan membenarkan telah diamankan seorang pria RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi.

“Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa (21/06) sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” kata Hengki, Selasa (28/06/2022).

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

Hengki menjelaskan kronologis pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi.

“Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” jelas Hengki.

Pada Sabtu (25/06) Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melakukan penangkapan di Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

“Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan Pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan, selanjutna pelaku dan barang bukti di bawa Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646