REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Upaya ini pun sebagai bentuk ketegasan OJK yang menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.
“Hal ini menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang,” terang Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Selasa, (28/04/2026).
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Ratusan Perempuan Ikut Nature Yoga di Bugis Waterpark
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan, serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Bupati Gowa Minta Anggota Paskibraka Terpilih Utamakan Disiplin dan Bertanggungjawab
OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Baca Juga : Peringati HUT Ke-14 Tahun, Aston Makassar Gendeng Lintas Sektor Gagas Aksi Sosial Donor Darah
OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.
