REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepakatan ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Otorita IKN.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo, di lokasi IKN, Kalimantan Timur.
Adapun isi perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga : Pj Bupati Jeneponto Resmi Buka Forkab Bupati Cup II Tahun 2024
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN). Baik berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Ia menerangkan, wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 m2. Rencana pembangunan Gedung Kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 Tahun 2011 pada Pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.
Baca Juga : Hari ke-11, Perintisan dan Pelebaran Jalan Program TMMD ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Sudah Capai 57 Persen
“Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Lanjutnya, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.