0%
logo header
Jumat, 01 Maret 2024 12:14

OJK Akan Bangun Gedung Baru di Ibu Kota Nusantara

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat melakukan penandatanganan kerjasama terkait pembangunan Kantor OJK di IKN. (Dok. Humas OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat melakukan penandatanganan kerjasama terkait pembangunan Kantor OJK di IKN. (Dok. Humas OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepakatan ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Otorita IKN.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo, di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

Adapun isi perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN). Baik berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Ia menerangkan, wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 m2. Rencana pembangunan Gedung Kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 Tahun 2011 pada Pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Lanjutnya, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646