REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sistem dana pensiun di Indonesia melalui peningkatan replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan saat memasuki masa pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan replacement ratio tidak dapat hanya mengandalkan satu program maupun satu lembaga. Sehingga, upaya tersebut dinilai membutuhkan sinergi antara pemerintah, industri dana pensiun, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Peningkatan replacement ratio tidak dapat hanya mengandalkan satu program atau satu lembaga. Diperlukan sinergi antara program pensiun wajib, program bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri, dan program pensiun sukarela melalui DPPK dan DPLK,” katanya, dalam Pencanangan Bulan Dana Pensiun 2026, kemarin.
Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold
Menurut dia, penguatan sistem pensiun perlu dilakukan melalui sejumlah aspek, mulai dari perluasan kepesertaan, kecukupan dan kesinambungan iuran, hingga pengelolaan investasi yang prudent.
Ogi menilai persiapan menghadapi masa pensiun semakin penting karena masyarakat tetap menghadapi berbagai kebutuhan biaya pada usia lanjut. Selain kebutuhan sehari-hari, pengeluaran untuk kesehatan, perawatan jangka panjang, dan tempat tinggal juga perlu diperhitungkan.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting karena masa hidup setelah pensiun dapat berlangsung selama puluhan tahun.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
“Oleh karena itu, dana yang dikumpulkan selama masa produktif perlu dikelola agar mampu menghasilkan pendapatan yang memadai sekaligus berkelanjutan hingga masa lanjut usia,” terangnya.
Menurutnya, urgensi penguatan dana pensiun juga berkaitan dengan perubahan struktur demografi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Indonesia telah memasuki fase ageing population sejak 2021, ketika sekitar satu dari sepuluh penduduk Indonesia merupakan penduduk lanjut usia.
Pertumbuhan jumlah penduduk lansia pada dasarnya dapat menjadi peluang apabila kelompok tersebut tetap sehat, produktif, dan mandiri. Namun, peningkatan populasi lansia juga membutuhkan kesiapan finansial dan sistem perlindungan sosial yang memadai.
Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia
Tanpa kesiapan tersebut, bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia berpotensi meningkatkan kebutuhan dukungan dari keluarga, perlindungan sosial, serta pelayanan kesehatan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga dapat memberikan tekanan terhadap perekonomian.
Karena itu, penguatan dana pensiun menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan demografi. Peningkatan kepesertaan dan kecukupan iuran, disertai pengelolaan investasi yang hati-hati, diperlukan agar masyarakat memiliki sumber pendapatan yang lebih memadai ketika memasuki masa pensiun.
“Peningkatan replacement ratio perlu ditempuh melalui penguatan seluruh pilar sistem pensiun, sehingga kesiapan finansial masyarakat tidak hanya bergantung pada satu skema atau sumber pendapatan ketika memasuki usia lanjut,” terang Ogi.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Sebelumnya, OJK bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan literasi dan inklusi tentang pentingnya masyarakat memiliki dana pensiun dalam menghadapi masa purnabakti.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peningkatan literasi dan inklusi dana pensiun perlu diarahkan lebih lanjut untuk membangun ketahanan finansial masyarakat pada masa pensiun.
“Tapi ini tentunya PR-nya adalah enggak cuma membesarkan dana kelolaan dana pensiun, tapi meningkatkan kepesertaannya. Apalagi sekarang banyak masyarakat kita lebih memilih enggak jadi pegawai, banyak pekerja mandiri dan lain-lain ini jadi PR kita bersama untuk meningkatkan bagaimana pengelolaan dana pensiun ini semakin besar juga,” katanya, dalam pertemuan.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat pada masa pensiun membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun sejak dini.
“Ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat pensiun itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antara semua pihak. Dalam hal ini OJK, kemudian dari industrinya, dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB dan semuanya. Jadi ini harus kita kerjakan bersama, tapi yang utama adalah kemauan dari masyarakat semua,” ujarnya.
Selama satu bulan penuh, para penyelenggara program pensiun akan melaksanakan lebih dari 104 kegiatan literasi dan inklusi di berbagai daerah. Kegiatan tersebut meliputi edukasi, seminar, webinar, konsultasi perencanaan pensiun, kampanye digital, serta program perluasan kepesertaan yang menargetkan pekerja formal dan informal, ASN, anggota TNI dan Polri, pelaku UMKM, perempuan, generasi muda, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh masih perlunya peningkatan literasi dan inklusi dana pensiun sebagaimana tergambar dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Survei tersebut menjadi salah satu landasan OJK dalam menyusun program edukasi, memperluas akses keuangan, dan memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Peningkatan kesejahteraan pada masa pensiun membutuhkan kolaborasi antara Pemerintah, regulator, pemberi kerja, penyelenggara program pensiun, asosiasi, dan masyarakat. Pemerintah berperan membangun kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, fiskal, perpajakan, dan pengelolaan aparatur yang mendukung. Sementara itu, industri perlu menyediakan program pensiun yang transparan, mudah diakses, dikelola secara prudent, serta berorientasi pada kepentingan peserta.
Selain memberikan perlindungan pada masa purnabakti, industri dana pensiun memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan sektor produktif dan prioritas pembangunan, serta ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Melalui Bulan Dana Pensiun 2026, OJK mengajak masyarakat memahami manfaat program pensiun untuk mempertahankan kesejahteraan setelah pensiun, menghitung kebutuhan pendapatan pada hari tua, menyisihkan penghasilan sedini mungkin, serta memilih program pensiun yang legal dan sesuai dengan kebutuhan. OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen membangun ekosistem pensiun nasional yang inklusif, sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
