REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dianggap memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Bahkan perannya tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai penggerak utama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat menghadiri PPDP Regulatory Dissemination Day 2026, di Jakarta, kemarin.
“Sektor PPDP memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Baca Juga : Pasca Diskresi Ketum Bahlil, AMPG Sulsel All Out Dukung IAS Pimpin Golkar Sulsel
Olehnya, OJK terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor tersebut dengan menerbitkan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna semakin memperkuat industri PPDP.
“Industri PPDP yang kuat diharapkan dapat menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ogi juga menambahkan bahwa sektor PPDP juga berperan sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
Baca Juga : Pantas Nakhodai Golkar Sulsel, Politisi Golkar Palopo Sadam Sebut IAS Figur Pemersatu
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
Selanjutnya, seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang tepat dan dapat bermanfaat bagi industri PPDP untuk menjaga stabilitas kinerja PPDP menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Adapun regulasi yang akan diterbitkan OJK di tahun 2026 akan berfokus pada pemuatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan, Bakal Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam rangka mendukung penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
