REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada 2026 mencatat peningkatan signifikan. Bahkan capaian ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 69,57 persen, sementara indeks inklusi keuangan berada di level 93,61 persen.
“Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil SNLIK 2025 yang mencatat indeks literasi keuangan sebesar 66,64 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 92,74 persen,” terangnya, dalam pernyataan resminya, kemarin.
Baca Juga : Hasil Sertifikasi SMK3 PLN UIP Sulawesi Berpredikat Memuaskan, Raih 90,36 Persen
Lanjutnya, peningkatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa capaian literasi dan inklusi keuangan nasional telah melewati target RPJMN 2025–2029 yang menetapkan indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen pada 2029.
Menurut Friderica, SNLIK menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan kebijakan dan program untuk meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat. Melalui survei tersebut, pemerintah dan otoritas terkait memperoleh gambaran mengenai tingkat pemahaman masyarakat sekaligus akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
SNLIK 2026 juga memiliki cakupan yang lebih komprehensif karena untuk pertama kalinya dilaksanakan melalui kolaborasi tiga lembaga, yakni OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga : Kalla Toyota Hadirkan Program “Semua Serba Bisa” Miliki Kendaraan Impian
“Pelaksana SNLIK di tahun-tahun sebelumnya, seperti di 2024 dan 2025 itu kita laksanakan melalui kerjasama OJK dan BPS,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh. Pengembangan survei juga mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan SNLIK sebelumnya serta kebutuhan data pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Dalam SNLIK 2026, penghitungan mencakup seluruh lembaga di sektor jasa keuangan beserta produk dan layanan yang ditawarkan. Cakupan tersebut meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, lembaga keuangan mikro, fintech lending atau pinjaman daring, penyelenggara sistem pembayaran, penyelenggara program jaminan sosial, serta berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan dari LKPP, Taruna Ikrar Tegaskan Pengadaan Harus Beri Nilai Optimal bagi Negara
Lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam cakupan survei antara lain, lembaga penjaminan, lembaga jasa keuangan bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, koperasi simpan pinjam, PT Pos Indonesia, dan lembaga lainnya.
Menurut Friderica, hasil SNLIK 2026 menjadi rujukan penting bagi OJK dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan serta strategi pengembangan sektor jasa keuangan. Data tersebut juga dapat digunakan untuk merancang produk dan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan konsumen.
“Peningkatan indeks literasi dan inklusi tersebut menunjukkan semakin luasnya keterhubungan masyarakat dengan sektor keuangan. Namun, capaian tersebut tetap perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pemahaman masyarakat agar akses terhadap layanan keuangan berjalan seiring dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan secara tepat,” tegas Friderica.
Baca Juga : Terlambat Laporkan Akuisisi, KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar
Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa selain menjadi acuan bagi OJK dalam penguatan literasi dan inklusi keuangan, hasil SNLIK 2026 juga memberikan arah bagi LPS untuk memperbaiki strategi edukasi publik.
“Analisis survei menunjukkan bahwa program literasi LPS ke depan perlu bergeser dari pendekatan literasi massal menuju literasi yang lebih terarah, tersegmentasi, dan terukur,” ungkapnya.
Strategi tersebut antara lain diarahkan kepada masyarakat dengan tingkat pendidikan SMA/sederajat atau lebih rendah, kelompok berpendapatan rendah, serta masyarakat di wilayah dengan tingkat awareness terhadap penjaminan simpanan dan LPS yang masih berada di bawah angka nasional.
Baca Juga : Terlambat Laporkan Akuisisi, KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar
Dari sisi pesan, edukasi perlu menggunakan komunikasi yang sederhana dan konsisten. Setiap informasi mengenai keamanan simpanan perlu secara jelas menghubungkan konsep “simpanan dijamin” dengan “LPS yang menjamin”, sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
“Hasil survei tahun ini memberikan arah bahwa peningkatan literasi keuangan tidak cukup hanya mengejar jumlah masyarakat yang terjangkau program edukasi. Ketepatan sasaran, pesan, kanal, dan wilayah menjadi faktor penting agar edukasi menghasilkan pemahaman yang nyata,” tegasnya.
Bagi OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya, peningkatan literasi dan inklusi keuangan diharapkan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen, kepercayaan terhadap sistem keuangan, serta ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko keuangan.
Baca Juga : Terlambat Laporkan Akuisisi, KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar
Penguatan literasi dan inklusi keuangan tersebut menjadi bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ke depan, OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai kebijakan dan program yang mengacu pada Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, RPJMN 2025–2029, serta RPJPN 2025–2045.
Sementara itu, kanal edukasi perlu diperluas ke tempat masyarakat beraktivitas dan bertransaksi, mulai dari bank dan BPR/S, pasar, koperasi, komunitas, pemerintah daerah hingga titik interaksi nasabah seperti pembukaan rekening, aplikasi perbankan, ATM, dan kanal digital.
Baca Juga : Terlambat Laporkan Akuisisi, KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar
Pendekatan edukasi juga perlu disesuaikan dengan karakteristik setiap segmen masyarakat. Kelompok yang belum terjangkau membutuhkan edukasi dasar, sementara masyarakat yang sudah mengetahui adanya penjaminan tetapi belum mengenal LPS membutuhkan penguatan pemahaman mengenai peran lembaga tersebut.
“Di sisi lain, masyarakat yang telah memperoleh edukasi dapat diarahkan pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme dan ketentuan penjaminan,” katanya.
Hasil SNLIK 2026 juga menjadi dasar penting untuk mempersiapkan literasi mengenai Program Penjaminan Polis. Tingkat awareness masyarakat yang masih sebesar 12,47 persen menunjukkan perlunya edukasi secara bertahap dan sistematis mengenai keberadaan, tujuan, serta mekanisme program tersebut.
