REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tetap menunjukkan pertumbuhan positif hingga Februari 2026.
Peningkatan aset industri asuransi dan dana pensiun menjadi indikator kuat bahwa sektor ini masih mampu menjaga stabilitas dan mendukung penguatan sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kinerja industri PPDP secara umum tetap terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat dan pertumbuhan aset yang berkelanjutan.
Baca Juga : Matangkan Draft Ranperda Kebudayaan, Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Langsung ke Menbud Fadli Zon
“Pada Februari 2026, sektor perasuransian dan dana pensiun menunjukkan kinerja yang positif. Pertumbuhan aset yang solid serta tingkat kesehatan industri yang tetap kuat mencerminkan ketahanan sektor jasa keuangan nonbank di tengah dinamika ekonomi global,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Ia menjelaskan, pada total aset industri asuransi pada Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun, meningkat 6,80 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.141,71 triliun.
“Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja asuransi komersial yang mencatatkan total aset sebesar Rp999,15 triliun, atau tumbuh 8,57 persen yoy. Dari sisi bisnis, akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersial mencapai Rp62,37 triliun, meningkat 3,50 persen yoy,” jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tawarkan Kolaborasi dengan BMKG, Cuaca Harian Masuk Superapps Lontara Plus
Ogi melanjutkan, kontribusi terbesar masih berasal dari premi asuransi jiwa yang mencapai Rp32,39 triliun, tumbuh tipis 0,12 persen yoy. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 7,41 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp29,98 triliun.
Menurutnya, kondisi industri asuransi juga didukung oleh tingkat solvabilitas yang sangat memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) yang berada jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120 persen.
“Secara agregat, industri asuransi jiwa mencatatkan RBC sebesar 480,83 persen, sedangkan industri asuransi umum dan reasuransi sebesar 327,98 persen. Ini menunjukkan kemampuan industri dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap sangat kuat,” jelasnya.
Baca Juga : Dari Skutik hingga Motor Sport Jadi Jawara, Yamaha Borong Tujuh Penghargaan Otomotif 2026
Di sisi lain, aset asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp220,20 triliun atau mengalami kontraksi tipis 0,57 persen yoy.
Sementara itu, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi. Hingga Februari 2026, total aset dana pensiun mencapai Rp1.700,93 triliun, meningkat 12,52 persen yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp413,69 triliun atau tumbuh 8,54 persen yoy. Adapun program pensiun wajib yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua ASN, TNI, dan Polri, mencatatkan total aset sebesar Rp1.287,24 triliun, meningkat 13,86 persen yoy.
Baca Juga : OJK Perkuat Kebijakan Dorong Penguatan Industri PVML
Ogi menilai pertumbuhan dana pensiun tersebut menunjukkan meningkatnya akumulasi dana jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembiayaan pembangunan nasional.
“Pertumbuhan aset dana pensiun yang konsisten mencerminkan meningkatnya kapasitas industri dalam mengelola dana jangka panjang serta memperkuat perlindungan kesejahteraan masyarakat pada masa pensiun,” katanya.
Selain itu, industri penjaminan juga menunjukkan kinerja positif. Hingga Februari 2026, total aset perusahaan penjaminan tumbuh 1,99 persen yoy menjadi Rp47,52 triliun.
