0%
logo header
Rabu, 25 Februari 2026 03:14

OJK Komitmen Jaga Pelindungan Konsumen di Industri PVML

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam melakukan pelindungan konsumen sebagai bentuk penegakan ketentuan yang berlaku di seluruh sektor jasa keuangan. Khususnya, pada industri Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

“Kami terus memperkuat upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML dengan berbagai langkah,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, dalam keterangan resminya, kemarin.

Ia menjelaskan, beberapa upaya yang telah dilakukan OJK dalam pengawasan sektor PVML sebagai bagian pelindungan konsumen yakni, pada 20 Januari 2026 lalu telah dilakukan pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance.

Baca Juga : IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, 8 Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama

“Pencabutan izin dilakukan karena sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir belum bisa memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat empat dari 144 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, dan tujuh dari 95 Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Hanya saja, seluruh PP dan penyelenggara Pindar ini telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum. Mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan upaya merger.

Baca Juga : Momen Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi, BSI dan BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa

Selanjutnya, dalam menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, pada periode Januari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, 16 Penyelenggara Pindar, 11 Lembaga Keuangan Mikro, 9 Perusahaan Pergadaian, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus.

“Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” terangnya.

Adapun, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 58 sanksi denda dan 108 sanksi peringatan tertulis.

Baca Juga : Terpilih Aklamasi, Supratman Resmi Nakhodai PBVSI Makassar Periode 2026-2030

Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi bertujuan mendorong pelaku industri sektor PVML, meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646