0%
logo header
Jumat, 28 Agustus 2026 13:27

OJK Luncurkan Buku Saku 2.0, Perkuat Literasi dan Kecerdasan Finansial Masyarakat

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada rangkaikan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026.

Buku saku tersebut sebagai panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso mengatakan, buku saku tersebut disusun bersama pelaku industri jasa keuangan dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta kecerdasan finansial masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekosistem keuangan digital.

Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold

“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Saya mengundang Bapak-Ibu selanjutnya untuk terus meningkatkan kualitas dari buku ini,” katanya, dalam pertemuan, kemarin.

Menurut dia, keberadaan buku tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap aset keuangan digital sekaligus mendorong kecerdasan finansial. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak

Ia menyebutkan, kinerja keuangan digital mengalami perkembangan signifikan, salah satunya dalam hal perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh semakin lengkapnya infrastruktur pasar aset keuangan digital nasional. Per Juli 2026, telah terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin.

Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia

“Dari sisi produk yang dapat diperdagangkan, daftar yang dikelola bursa CFX mencatat sebanyak 1.214 aset dan 49 derivatif. Sementara itu, bursa ICEX mencatat sebanyak 871 aset yang dapat diperdagangkan,” jelas Adi.

Selain perkembangan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, OJK juga mencatat pertumbuhan pada sektor inovasi teknologi keuangan. Pada Juli 2026, terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Perkembangan tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan inovasi teknologi dalam mendukung layanan sektor keuangan sekaligus membuka peluang peningkatan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan,” katanya.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Sementara, pada pelaksanaan OJK Digination Day 2026, pihaknya menilai bahwa hal tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi sekaligus mempercepat orkestrasi ekosistem keuangan digital nasional agar semakin berdaya saing, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

OJK mendorong sinergi antara regulasi yang adaptif, inovasi yang bertanggung jawab, serta pelindungan konsumen yang kuat sehingga transformasi digital sektor keuangan dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

“OJK Digination Day Tahun 2026, kami hadirkan bukan sebagai seremonial tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertemu, berdiskusi, untuk menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Menurut Adi, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menguji berbagai gagasan dan memastikan setiap diskusi yang dilakukan dapat menghasilkan dampak nyata bagi perkembangan sektor keuangan digital. Termasuk, menekankan agar peningkatan kualitas literasi keuangan dan kecerdasan finansial menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

Ke depan, OJK akan memusatkan arah pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni deepening, widening, dan safeguarding. Agenda deepening diarahkan untuk memperdalam ekosistem keuangan digital yang telah terbentuk. Sementara widening ditujukan untuk memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi keuangan digital. Adapun safeguarding difokuskan pada penguatan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.

“Ketiga agenda tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan,” harap Adi.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga perlu berkembang dalam kerangka tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” katanya.

Lanjutnya, OJK senantiasa membangun siklus yang berkelanjutan dari dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Dengan cara inilah ekosistem inovasi dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK memprioritaskan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, antara lain kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.

Penguatan sektor IAKD semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646