REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian agar tumbuh sehat, inklusif, dan berdaya saing, salah satunya melalui peningkatan kapasitas usaha dan perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Dalam upaya tersebut, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta.
Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026. Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.
Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold
Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, langkah perluasan wilayah usaha menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat industri pergadaian sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan formal.
“Bertambahnya perusahaan pergadaian dengan cakupan layanan nasional dapat memperkuat ekosistem industri pergadaian di Indonesia,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
Kehadiran perusahaan-perusahaan pergadaian swasta berskala nasional tersebut melengkapi ekosistem industri bersama PT Pegadaian (Persero), yang telah beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat.
OJK juga menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional dan saat ini masih menjalani proses perizinan.
Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia
Perluasan wilayah usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan formal.
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
Produk gadai masih menjadi penyaluran terbesar dalam industri tersebut. Pada Juli 2026, pinjaman melalui produk gadai mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian. Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen secara tahunan.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Sumber pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Adapun surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun atau 12,19 persen dari total sumber pendanaan.
OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan industri tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal yang aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.
