REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan serta pelindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Hingga 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan berbagai sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, langkah penegakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memastikan kegiatan di sektor PMDK berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelindungan kepada konsumen dan investor.
Baca Juga : Didik Pemilih Pemula, KPU Soppeng Dampingi Pelaksanaan Pilketos SMAN 4 Soppeng
Ia menjelaskan, secara year to date (ytd), hingga 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Sanksi tersebut berupa denda dengan total Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, serta sejumlah sanksi lainnya.
“Selain denda, kami juga menjatuhkan 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Menurutnya, penerapan sanksi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan ketertiban sektor PMDK. Penegakan ketentuan tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan pelaku industri menjalankan kegiatan sesuai prinsip tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold
Di sisi lain, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran berupa keterlambatan. Hingga 31 Juli 2026, denda atas keterlambatan telah mencapai Rp196,55 miliar kepada 506 pihak, disertai 168 sanksi peringatan tertulis.
Untuk pelanggaran selain keterlambatan yang bersifat non-kasus, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta serta 149 sanksi peringatan tertulis. Khusus sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK dengan nilai mencapai Rp4,83 miliar.
Hasan menegaskan bahwa konsistensi pengawasan dan penegakan ketentuan akan terus dilakukan OJK guna menciptakan sektor PMDK yang sehat, tertib, transparan, dan memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
“Penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” kata Hasan.
