0%
logo header
Jumat, 12 Juni 2020 13:34

Oknum Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu 20 Kg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kurir Sabu-sabu 20 Kg, EM (21).
Kurir Sabu-sabu 20 Kg, EM (21).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, NUNUKAN — Terdakwa EM (21), oknum mahasiswi yang menjadi kurir sabu-sabu, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan pidana hukuman penjara seumur hidup.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sebelumnya, yang menuntut EM pidana mati.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal mengatakan, terdakwa EM, memang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

“Ya, hakim memutuskan terbukti atas Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andi.

Sementara itu, terdakwa yang mendengar amar putusan pun, menerima keputusan yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara Andi sendiri, selaku JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” tambah Andi.

JPU memang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati. Namun hakim ketua PN Nunukan, Candra Nurendra Adiyana, memutus terdakwa EM dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun

Andi beranggapan, ada pertimbangan sendiri dari pihak hakim memutuskan EM hanya menerima hukuman penjara seumur hidup. Andi sendiri tidak bisa menjelaskan secara detail pertimbangan yang dilakukan hakim.

“Tidak bisa kami jelaskan, pasti ada pertimbangan,” beber Andi.

Terdakwa EM memang ditangkap saat hendak membawa sabu menuju Sulawesi dengan menumpang kapal tujuan Parepare. Dirinya ditangkap di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa 2 September 2019. Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan EM, ditemukan 20 bungkus plastik besar diduga berisi sabu dengan total berat 20 kilogram.

Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Dorong Penyediaan Data Statistik Sektoral Lebih Akurat dan Lengkap

EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswi di Perguruan Tinggi Ewasta di Makassar. Dirinya rela menjadi kurir sabu lantaran tuntutan kebutuhan hidup. EM sudah pernah tiga kali meloloskan sabu hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan. (Bayu Firmansyah)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646