0%
logo header
Selasa, 23 Oktober 2018 15:36

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Soppeng Dikumpulkan, Ini Tujuannya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Soppeng Dikumpulkan, Ini Tujuannya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Para pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintahan Kabupaten Soppeng berkumpul di ruang pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (23/10/2018).

PPID itu dikumpulkan untuk mendengar penjelasan tentang tugas mereka dalam mengelolah Informasi.

Kegiatan tersebut, secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Fithratuddin.

Baca Juga : Pemkot Tarakan Pelajari Pengelolaan PAUD Holistik Ala TK Islam Athirah Makassar

“Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi para PPID pembantu di setiap SKPD dalam mengelolah suatu Informasi,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa, PPID pembantu dikepalai oleh Sekertaris Dinas, Sekertaris Badan dan Kepala Bagian Tata Usaha yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati Soppeng.

“Tugas PPID yaitu membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya dalam menyampaikan Informasi dan Dokumentasi secara berkala,” kata Andi Fithratuddin.

Baca Juga : Tinjau Keandalan Kelistrikan Sulbagsel, Dewan Komisaris PLN Tekankan Mitigasi Resiko dan Penguatan Koordinasi

Sedangkan narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut yakni Abdul Kadir Fatwa, Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam penjelasan materinya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng patut berbangga karena telah menjadi Pionir atau pelaksana Pertama di Sulsel yang melahirkan MoU dengan seluruh Kepala Desa terkait Pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, Kabupaten Soppeng yang pertama melaksanakan Pelatihan PPID teladan di Sulawesi Selatan dan menjadi rujukan bagi Daerah lain di Sulsel.

Baca Juga : ICRAF Fasilitasi 62 Karya Ilmiah Berbasis Kemandirian Pangan Sulsel di Tengah Krisis Iklim

” Fungsi PPID sebagai Pengelola dan Penyampai Dokumen yang di miliki badan publik sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Abdul Kadir Fatwa.

Di tambahkan bahwa, dengan keberadaan PPID maka masyarakat Soppeng lebih mudah menyampaikan permohonan Informasi dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu dan bertanggung jawab dibidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

“Dengan pembinaan ini saya harapkan mewujudkan Pemerintahan yang baik, bersih dan pelayanan yang maksimal dalam memberikan Informasi yang transparan dan akurat untuk menjadi komsumsi masyarakat,” ungkapnya lagi.

Baca Juga : PLN Bekali Pekerja Proyek SUTT 150 kV Palu 3-Tambu Prosuder Keselamatan Kerja

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengelola PPIR Prov Sulsel, Rusdi Sudin, Para Sekertaris SKPD dan Sekertaris Camat se-Kabupaten Soppeng.

(Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646