REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng bakal menerapkan syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2021.
Persyaratan itu dimaksudkan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM dan SKCK sehingga wajib melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin.
Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa, saat ditemui usai syukuran HUT Bhayangkara mengemukakan bahwa maksud dan tujuan penerapan suket Vaksinasi covid-19 yaitu sebagai bentuk dukungan Polri dalam mempercepat penangan pandemi Covid-19.
Baca Juga : Dibakar Api Cemburu, Warga Soppeng Tega Habisi Nyawa Mantan Istrinya
“Untuk sementara masih menunggu instruksi dari Polda,” kata Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa, Kamis (01/07/2021) kemarin.
Selain itu, AKBP Mohammad Roni Mustofa mengimbau agar masyarakat untuk tidak termakan dengan informasi hoax mengenai kekurangan atau efek setelah disuntik vaksin Sinovac covid-19.
“Mari sama-sama sukseskan program vaksinasi Covid-19 dan jangan ada keraguan untuk disuntik vaksin, karena vaksin itu halal dan aman,” imbuhnya. (Yusuf)