REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kinerja industri bursa karbon sejak resmi diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2026 terus menunjukkan perkembangan positif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri tersebut telah mendapatkan apresiasi dari para pengguna jasa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perkembangan tersebut tercermin dari bertambahnya jumlah pengguna jasa serta aktivitas transaksi di bursa karbon.
Baca Juga : OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Melindungi dan Bermanfaat untuk Masyarakat
“Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2026, kinerja industri bursa karbon mendapatkan apresiasi dari pengguna jasa,” ujarnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Sementara, hingga 31 Juli 2026 terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar dalam bursa karbon. Dari sisi transaksi, secara agregat volume perdagangan telah mencapai 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Sementara itu, akumulasi nilai transaksi tercatat sebesar Rp93,89 miliar.
“Pertumbuhan jumlah pengguna jasa dan nilai transaksi juga menjadi indikator meningkatnya pemanfaatan bursa karbon sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon nasional,” tegasnya.
Baca Juga : Yakin PSI Tembus Senayan, Jokowi Pamer KTA dan Resmi Tegaskan Diri sebagai Kader
OJK akan terus mendorong pengembangan industri bursa karbon agar dapat berjalan secara kredibel, transparan, dan memberikan manfaat bagi para pelaku pasar sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menilai penguatan industri bursa karbon akan mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing.
Dalam sesi Indonesia Climate Leadership Luncheon dan Southeast Asia Climate Action Forum yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin Indonesia), OJK menegaskan bahwa bursa karbon merupakan bagian penting dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon Indonesia dan berperan dalam mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Baca Juga : Ekonomi Makassar Melaju 7,04 Persen, Fraksi PKS DPRD Makassar Puji Kepemimpinan Munafri
“Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, regulator, dunia usaha, akademisi, dan mitra internasional, OJK akan terus mendorong sektor jasa keuangan menjadi katalis bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing,” terangnya, dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, OJK akan terus memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus menjalankan perannya sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, termasuk ke depan melalui pengawasan perdagangan karbon di IDX Carbon, serta integrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK mengawasi perdagangan karbon di pasar sekunder guna memastikan tata kelola, transparansi, pelindungan investor, dan integritas pasar. Revisi POJK 14/2023 akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden No 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Baca Juga : Kontribusi Besar Datang dari Gagasan Bersama, Ilham Ari Fauzi Nyatakan Siap Pimpin ILUNI UI Sulsel
“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda,” kata Friderica.
Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi.
