0%
logo header
Rabu, 02 September 2026 12:32

Perkuat Kepatuhan Pelaporan, OJK Sanksi 1.184 Pelaku Pasar Modal dan 304 Pihak Dapat Peringatan

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar, serta 304 Peringatan Tertulis.

Peringatan dan sanksi yang diberikan berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.

Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold

Dimana berdasarkan data yang ada yakni keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis. Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar.

“Kami juga memberikan sanksi administratif sebanyak 209 pelaku usaha dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis. Ini bagian upaya dalam mempertegas keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola,” jelasnya, dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, diberikan juga sanksi atas keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.

Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak

Sebelumnya, OJK mencatat hingga 31 Agustus 2026 telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, serta menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” ujar Agus Firmansyah.

Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia

OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Dimana masing-masing memberikan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar, 8 Peringatan Tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 Larangan, dan 6 Pembekuan Izin. Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

“Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali,” jelasnya.

Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.

Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran. Antara lain kepada 23 pihak Emiten, 6 perusahaan efek, 13 Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 4 Pemegang Saham, 6 Direksi Perusahaan Efek, dan 3 dari pihak lainnya.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Sementara, nama-nama Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 mulai dari PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, dan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk.

Selanjutnya, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646