0%
logo header
Rabu, 23 Maret 2022 23:04

Pilkades Serentak di Muna Tahun 2022 Menunggu Perbup Disahkan

Redaksi
Editor : Redaksi
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (23/03/2022). (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (23/03/2022). (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan untuk 124 Desa yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menyiapkan dana Rp2,4 miliar dalam APBD 2022 masih bersifat rancangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menyampaikan, jadwal tetap pelaksanaan tahapan akan dirilis setelah rampungnya proses pengesahan peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades.

Rancangan Perbup itu sendiri masih akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” Malam ini saya akan berangkat ke Jakarta bersama dengan Kabag Hukum,” kata Rustam kepada Republiknews.co.id, Selasa (23/03/2022).

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

“Setelah Perbup disahkan, maka tahapan pertama yang akan dilaksanakan ialah sosialisasi ke desa-desa sesuai tata aturan Pilkades, berikut jadwal tahapannya,” jelasnya.

“Diperkirakannya, sosialisasi itu dimulai April, pekan depan, Waktu pelaksanaan Pilkades dari sosialisasi sampai pemungutan suara itu maksimal enam bulan. Sehingga, kalau April kita mulai maka paling lama September sudah harus pencoblosan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Rustam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646