REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Piutang pembiayaan masyarakat melalui Perusahaan Pembiayaan (PP) mencapai Rp511,26 triliun pada Juni 2026.
Nilai tersebut tumbuh 1,88 persen secara tahunan atau year on year (yoy) atau meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2026 sebesar 1,71 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut didukung oleh meningkatnya pembiayaan modal kerja.
Baca Juga : Nilainya Capai Rp5,26 Triliun, DPRD Makassar dan Pemkot Resmi Sahkan APBD Perubahan 2026
“Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar 1,88 persen yoy pada Juni 2026 menjadi Rp511,26 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen yoy,” ujarnya dalam keterangannya, kemarin.
Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, profil risiko industri Perusahaan Pembiayaan masih terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non-Performing Financing (NPF) gross yang turun menjadi 3,01 persen pada Juni 2026 dari 3,06 persen pada Mei 2026.
Sementara itu, NPF net tercatat sebesar 0,81 persen, membaik dibandingkan posisi Mei 2026 sebesar 0,85 persen. Dari sisi permodalan dan tingkat leverage, gearing ratio Perusahaan Pembiayaan berada di level 2,14 kali, sama seperti bulan sebelumnya dan masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Baca Juga : Didik Pemilih Pemula, KPU Soppeng Dampingi Pelaksanaan Pilketos SMAN 4 Soppeng
Pertumbuhan pembiayaan juga terlihat pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan melalui Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan informasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL tumbuh 57,02 persen yoy pada Juni 2026.
Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 53,78 persen yoy. Secara nominal, pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan mencapai Rp13,40 triliun.
“Meski tumbuh tinggi, kualitas pembiayaan BNPL menunjukkan perbaikan. NPF gross turun menjadi 3,09 persen pada Juni 2026 dari 3,44 persen pada Mei 2026,” ujarnya.
Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold
Sementara itu, pembiayaan pada industri modal ventura masih mengalami tekanan. Pada Juni 2026, pembiayaan modal ventura terkontraksi 0,48 persen yoy. Angka tersebut berbalik dari Mei 2026 yang masih mencatatkan pertumbuhan tipis sebesar 0,09 persen yoy. Adapun nilai pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp16,28 triliun.
Berbeda dengan modal ventura, industri Pinjaman Daring (Pindar) mencatatkan pertumbuhan yang tetap kuat. Outstanding pembiayaan Pindar pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen yoy menjadi Rp105,14 triliun, sedikit meningkat dibandingkan pertumbuhan Mei 2026 sebesar 25,60 persen yoy.
“Dari sisi risiko kredit, tingkat wanprestasi atau gagal bayar secara agregat dengan ukuran TWP90 justru membaik. TWP90 tercatat sebesar 4,26 persen pada Juni 2026, turun dari 4,42 persen pada Mei 2026,” jelas Agusman.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
Pertumbuhan tinggi juga terjadi pada industri pergadaian. Penyaluran pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 54,47 persen yoy menjadi Rp162,26 triliun.
Meski demikian, pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 57,97 persen yoy. Produk Gadai masih menjadi penyumbang terbesar penyaluran pembiayaan industri pergadaian. Nilainya mencapai Rp136,88 triliun atau sekitar 84,36 persen dari total pembiayaan pada Juni 2026.
OJK Perkuat Penegakan Kepatuhan
Dalam rangka memperkuat penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK juga terus mendorong pemenuhan kewajiban permodalan minimum oleh pelaku industri.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
Saat ini, masih terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, terdapat 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut OJK, seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana tersebut mencakup sejumlah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau upaya merger.
OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku industri PVML. Selama Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
“Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” tambah Agusman.
Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis selama periode tersebut.
Agusman menegaskan, penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi diharapkan dapat mendorong pelaku industri PVML memperkuat tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
“Dengan penguatan aspek tata kelola dan manajemen risiko, industri PVML diharapkan mampu menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” tutupnya.
