REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Diduga adanya penebangan pohon di Dalam kawasan Hutan Lindung, petugas UPT Kesatuan pengelolaan Hutan dan Walennae masih mengumpulkan bukti dan fakta lapangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Upt Kesatuan pengelolaan Hutan dan Walennae Muhammad Junan, Sabtu (19/09/2020).
“Petugas kami menuju lokasi yang terindikasi untuk menentukan titik kordinat,” kata Muhammad Junan, melalui pesan whatshappnya.
“Sementara petugas kami mengumpulkan bukti dan fakta lapangan,” katanya lagi.
Disebutkan bahwa untuk menentukan adanya dugaan penebangan pohon dikawasan hutan lindung maka dilakukan pengambilan Data dan info dilapangan untuk menentukan pelanggaran dan persangkaan tindak Pidana.
Lanjutnya bahwa dasar yang diambil yaitu peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya dibidang Perlindungan Hutan.
“Peraturan perundang-undangan harus kami tegakkan dan kita tidak bisa berandai-andai,” sebutnya.
Sementara, Sekertaris LSM Pelita Keadilan Sartono menginginkan penebangan pohon di hutan lindung harus ditindak tegas agar mendapat efek jera.
“Jika selalu melakukan pembinaan dan masih terjadi penebangan liar maka itu harus ditindak tetapi kalau tidak ada efek jera maka saya meminta pihak Kepolisian untuk periksa,” Ungkap Sartono.
“Seharusnya juga sebelum melakukan pembabatan maka dilakukan pembinaan, jangan kalau sudah dianggap merusak baru dibina,” tutupnya. (Yusuf)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
