0%
logo header
Rabu, 05 Agustus 2026 19:44

Polisi Bongkar Dugaan Pesta Sabu di Bulukumba, Seorang ASN Ikut Diamankan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Dua terduga pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu di Bulukumba yang diamankan Polisi. [IST]
Dua terduga pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu di Bulukumba yang diamankan Polisi. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN), yang diduga hendak mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

Kedua pria tersebut diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Masing-masing berinisial MS (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, serta IS (42), seorang ASN yang berdomisili di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga : Pesan Perdana Kapolres Bulukumba: Disiplin, Kebersihan, dan Cinta Institusi Harus Jadi Budaya

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram.

Selain itu turut diamankan alat isap sabu (bong), pipet, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga : AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Perkuat Harkamtibmas dan Pelayanan Publik

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salambmelakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MS.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata AKP Salehuddin, Rabu (05/08/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet diduga sabu yang disimpan MS di lipatan celana pendek yang dikenakannya.

Baca Juga : Sebar Foto dan Video Pribadi Seorang Wanita ke Instagram, Pria Ini Diamankan Polisi di Bulukumba

Dari hasil interogasi awal, MS mengaku barang tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan digunakan secara bersama.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju rumah IS dan melakukan penggerebekan. Di lokasi itu, petugas menemukan alat isap sabu beserta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh melalui transaksi menggunakan aplikasi WhatsApp dengan metode “sistem tempel”. Hingga kini, identitas pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Baca Juga : Antisipasi Mandek, KAJ Sulsel Terus Kawal Proses Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Fatir

Selanjutnya kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Salehuddin juga mengungkapkan, sampel urine kedua terduga pelaku maupun barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.

Baca Juga : Antisipasi Mandek, KAJ Sulsel Terus Kawal Proses Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Fatir

“Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba juga meluruskan informasi terkait status IS yang sebelumnya pernah diamankan dalam perkara serupa.

Menurutnya, IS belum dapat dikategorikan sebagai residivis karena belum pernah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Antisipasi Mandek, KAJ Sulsel Terus Kawal Proses Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Fatir

“Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan,” tegas AKP Salehuddin.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang diduga menggunakan metode transaksi “sistem tempel”. Polisi juga menunggu hasil asesmen terpadu sebagai dasar penanganan hukum terhadap kedua terduga pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646