REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulbar, menggerebek tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak Desa Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah, pada Minggu (28/08/2022) sore.
Polisi lalu menangkap lima orang pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut.
“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy dalam keterangannya.
Baca Juga : Lantik Pejabat Fungsional, Wali Kota Makassar Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa
Berdasarkan informasi yang diperoleh, judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu.
“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” kata Fredy.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri.
Baca Juga : PLN UID Sulselrabar Pantau Sistem Kelistrikan 24 Jam dan Tinjau Langsung Optimalisasi Pembangkit
Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti 4 ekor ayam dan 7 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Kami juga mengamankan barang bukti 1 set arena tarung ayam beserta penerangannya, 1 buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai,” jelas Fredy.
Fredy menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi.
Baca Juga : Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan ke Kantor, Pengawai PLN UIP Sulawesi Kurangi 4,3 Ton CO₂
Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.
“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi),” kata Fredy.
Baca Juga : Pengurus Baru Dilantik, Heriwawan Dorong DPD KNPI Sinjai Jadi Rumah Besar Persatuan Pemuda
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(*)
